Kesalahan Data Kependudukan Bisa Gagal Nikah

Kesalahan Data Kependudukan Bisa Gagal Nikah Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kesalahan Data Kependudukan Bisa Gagal Nikah yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kesalahan Data Kependudukan Bisa Gagal Nikah
link : Kesalahan Data Kependudukan Bisa Gagal Nikah



SAROLANGUN - Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) merupakan sistem pencatatan nikah mutakhir yang diluncurkan Kementerian Agama yang sudah mulai diterapkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan dalam Kabupaten Sarolangun.

Kepala Kemenag Sarolangun Drs. H.M. syatar melalui Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kabupaten Sarolangun Abdullahim, S.Ag menyebutkan bahwa dalam Simkah terdapat informasi terkait pencatatan maupun pendaftaran nikah yang tersaji dalam bentuk tabel, statistik maupun grafis secara real time.

Simkah merupakan sistem yang digunakan untuk mempermudah proses pendaftaran nikah, namun ia mengingatkan kepada masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran nikah melalui Simkah harus terlebih dahulu memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus betul-betul valid dan bisa diakses.

"Aplikasi Simkah terkoneksi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan pernikahannya di KUA diharapkan data kependudukannya harus valid sesuai dengan data terbaru," kata Abdullahim di ruang kerjanya, Selasa (29/01) kemarin.

Ditambahkannya, apabila data kependudukan seperti tanggal lahir yang tidak sesuai dengan ijazah atau status perkawinan antara yang sebenarnya dengan yang tertulis di dalam Kartu Keluarga (KK) tidak sama maka KUA tidak dapat memperoses pendaftaran nikahnya.

"Dari beberapa kunjungan ke KUA kami menemukan sering terjadi kesalahan data baik itu tanggal lahir, status mempelai ataupun status perkawinan tidak sinkron dengan data kependudukan sehingga pihak KUA tidak bisa memproses pendaftaran nikah calon mempelai," imbuhnya.

Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan sebelum ke KUA agar memeriksa data kepedudukannya terlebih dahulu.

"Jangan sampai undangan sudah disebar, hari dan tanggal pernikahan sudah ditetapkan namun gagal karena data yang tidak valid," katanya. #iksan

Sekianlah berita Kesalahan Data Kependudukan Bisa Gagal Nikah pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kesalahan Data Kependudukan Bisa Gagal Nikah dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2019/01/kesalahan-data-kependudukan-bisa-gagal.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×