PT Nindya Karya Akan Patuhi Proses Hukum Kasus Dermaga Sabang - Tribunnews

PT Nindya Karya Akan Patuhi Proses Hukum Kasus Dermaga Sabang - Tribunnews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul PT Nindya Karya Akan Patuhi Proses Hukum Kasus Dermaga Sabang - Tribunnews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : PT Nindya Karya Akan Patuhi Proses Hukum Kasus Dermaga Sabang - Tribunnews
link : PT Nindya Karya Akan Patuhi Proses Hukum Kasus Dermaga Sabang - Tribunnews

Laporan Wartawan Brian Priambudi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai salah satu perusahaan BUMN, PT Nindya Karya (Persero) resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait korupsi pembangunan dermaga Sabang.

Melalui rilis yang diberikan Kementrian BUMN, Sabtu (14/4/2018) PT Nindya Karya siap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan korporasi.

Pada 15 Oktober 2015 lalu, Mahkamah Agung telah memutuskan Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono beserta rekannya bersalah dalam kasus Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas.

Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 s/d 2011 itu dikerjakan bersama-sama oleh PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dengan Kerjasama Operasi yang dinamakan Nindya-Sejati,JO.

Lalu pada 21 Februari 2018 kemarin, PT Nindya karya telah menerima surat dari KPK mengenai dimulainya penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi pada proyek tersebut, yang diduga dilakukan oleh PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

PT Nindya Karya sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi Good Coorporate Governance (GCG), Nindya Karya akan koperatif terhadap penegak hukum dalam kasus ini.

Hal-hal yang diminta aparat penegak hukum juga telah dijalankan dengan koperatif oleh PT Nindya Karya.

PT Nindya Karya senantiasa berkomunikasi dengan baik kepada aparat penegak hukum demi menjalankan kegiatan bisnis yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selaku regulator dan pemegang saham dari PT Nindya Karya, Kementrian BUMN memastikan bahwa manajemen BUMN sekarang selalu menjalankan panduan dan penilaian GCG agar BUMN bertindak fair, profesional, dan transparan dalam menjalankan bisnisnya.

"Score GCG ini masuk dalam Key Performance Indicator (KPI) Direksi BUMN," ujar Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan, Kementerian BUMN, Ahmad Bambang.

Kini semua proyek BUMN sudah mendapatkan pengawalan hukum dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung RI.

Sehingga dalam pelaksanaan pengerjaan proyek Pemerintah baik pusat ataupun daerah, BUMN bisa terbantu dari hal-hal yang menyimpang.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan PT Nindya Karya Akan Patuhi Proses Hukum Kasus Dermaga Sabang - Tribunnews :

Laporan Wartawan Brian Priambudi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai salah satu perusahaan BUMN, PT Nindya Karya (Persero) resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait korupsi pembangunan dermaga Sabang.

Melalui rilis yang diberikan Kementrian BUMN, Sabtu (14/4/2018) PT Nindya Karya siap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan korporasi.

Pada 15 Oktober 2015 lalu, Mahkamah Agung telah memutuskan Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono beserta rekannya bersalah dalam kasus Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas.

Proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 s/d 2011 itu dikerjakan bersama-sama oleh PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dengan Kerjasama Operasi yang dinamakan Nindya-Sejati,JO.

Lalu pada 21 Februari 2018 kemarin, PT Nindya karya telah menerima surat dari KPK mengenai dimulainya penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi pada proyek tersebut, yang diduga dilakukan oleh PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

PT Nindya Karya sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi Good Coorporate Governance (GCG), Nindya Karya akan koperatif terhadap penegak hukum dalam kasus ini.

Hal-hal yang diminta aparat penegak hukum juga telah dijalankan dengan koperatif oleh PT Nindya Karya.

PT Nindya Karya senantiasa berkomunikasi dengan baik kepada aparat penegak hukum demi menjalankan kegiatan bisnis yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selaku regulator dan pemegang saham dari PT Nindya Karya, Kementrian BUMN memastikan bahwa manajemen BUMN sekarang selalu menjalankan panduan dan penilaian GCG agar BUMN bertindak fair, profesional, dan transparan dalam menjalankan bisnisnya.

"Score GCG ini masuk dalam Key Performance Indicator (KPI) Direksi BUMN," ujar Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan, Kementerian BUMN, Ahmad Bambang.

Kini semua proyek BUMN sudah mendapatkan pengawalan hukum dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung RI.

Sehingga dalam pelaksanaan pengerjaan proyek Pemerintah baik pusat ataupun daerah, BUMN bisa terbantu dari hal-hal yang menyimpang.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita PT Nindya Karya Akan Patuhi Proses Hukum Kasus Dermaga Sabang - Tribunnews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita PT Nindya Karya Akan Patuhi Proses Hukum Kasus Dermaga Sabang - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/pt-nindya-karya-akan-patuhi-proses.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×