Seluruh Bidan di Tanah Air Butuh Perlindungan Hukum - Tribunnews

Seluruh Bidan di Tanah Air Butuh Perlindungan Hukum - Tribunnews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Seluruh Bidan di Tanah Air Butuh Perlindungan Hukum - Tribunnews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Seluruh Bidan di Tanah Air Butuh Perlindungan Hukum - Tribunnews
link : Seluruh Bidan di Tanah Air Butuh Perlindungan Hukum - Tribunnews

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan seluruh bidan di Tanah Air, terutama yang ada di pelosok membutuhkan perlindungan hukum. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kebidanan ini akan memberikan kepastian hukum kepada para pekerja kemanusiaan ini.

“Teman-teman Komisi IX sangan concern dengan undang-undang ini karena bidan-bidan kita di pelosok Tanah Air perlu perlindungan hukum," papar Saleh saat memimpin Rapat Kerja dengan pemerintah, di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Politisi Fraksi PAN ini berharap, nanti setelah RUU Kebidanan disahkan menjadi Undang-Undang Kebidanan, para bidan bisa lebih serius dalam mengemban tanggung jawab kamanusiaan.

“Kita berharap dengan adanya undang-undang ini mereka lebih giat lagi, lebih serius, jadi kerja-kerja kemanusiaan yang mereka lakukan selama ini bisa tertangani dengan baik, terutama mereka-mereka yang ada di pelosok negeri kita,” papar Saleh.

Rapat Kerja Komisi IX ini dihadiri oleh Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek, Menristekdikti RI Mohamad Nasir, perwakilan Menteri Dalam Negeri, perwakilan Menteri PAN-RB dan Perwakilan Menteri Hukum dan HAM.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX sekaligus Ketua Panja RUU Kebidanan Ermalena menjelaskan RUU tentang Kebidanan masuk dalam Program Legislasi pada tahun 2015-2019, dan telah menjadi RUU Prioritas sejak tahun 2015 sesui dengan usulan Komisi IX, sebagai komisi yang membidangi masalah kesehatan.

Politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, setelah melalui pembahasan secara intensif dan komprehensif RUU usul inisitif DPR ini terdiri dari 13 Bab dan 85 Pasal. Di dalamnya membahas tentang pendidikan kebidanan, bidan warga negara Idonesia lulusan luar negeri, bidan warga negara asing, hak dan kewajiban bidan, organisasi profesi bidan dan hal-hal lain yang dianggap penting. 

“Syukur alhamdulillah pada tanggal 5 Desember 2017 RUU tentang Kebidanan telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Sidang Paripurna. Sistematika rumusan RUU Kebidanan terdiri dari 13 Bab dan 85 Pasal," ungkapnya. 

Erma berharap agar RUU Kebidanan bisa segera bisa dibawa ke Pembahasan Tingkat I. “Besar harapan saya agar kita bersama-sama dapat melakukan pembicaraan tingkat satu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kebidanan ini dengan segera, seefektif dan seefisien mungkin,” ujarnya. 

Sementara itu di lain pihak, Menkes Nila F. Moeloek mengatakan, pemerintah menyambut baik dan mengucapkan terimakasih atas pengajuan RUU Kebidanan yang pada hakikatnya merupakan wujud komitmen dan kesungguhan DPR terhadap pembangunan kesehatan. 

Nila menjelaskan, pembangunan kesehatan sebagai bagian dari pembangunan nasional, bertujuan meningkatkan kesadaran, kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud drajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. “Pembangunan kesehatan merupakan  upaya dan potensi seluruh bangsa, baik masyarakat swasta maupun pemerintah,” jelas Nila. (*)

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Seluruh Bidan di Tanah Air Butuh Perlindungan Hukum - Tribunnews :

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan seluruh bidan di Tanah Air, terutama yang ada di pelosok membutuhkan perlindungan hukum. Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kebidanan ini akan memberikan kepastian hukum kepada para pekerja kemanusiaan ini.

“Teman-teman Komisi IX sangan concern dengan undang-undang ini karena bidan-bidan kita di pelosok Tanah Air perlu perlindungan hukum," papar Saleh saat memimpin Rapat Kerja dengan pemerintah, di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Politisi Fraksi PAN ini berharap, nanti setelah RUU Kebidanan disahkan menjadi Undang-Undang Kebidanan, para bidan bisa lebih serius dalam mengemban tanggung jawab kamanusiaan.

“Kita berharap dengan adanya undang-undang ini mereka lebih giat lagi, lebih serius, jadi kerja-kerja kemanusiaan yang mereka lakukan selama ini bisa tertangani dengan baik, terutama mereka-mereka yang ada di pelosok negeri kita,” papar Saleh.

Rapat Kerja Komisi IX ini dihadiri oleh Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek, Menristekdikti RI Mohamad Nasir, perwakilan Menteri Dalam Negeri, perwakilan Menteri PAN-RB dan Perwakilan Menteri Hukum dan HAM.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX sekaligus Ketua Panja RUU Kebidanan Ermalena menjelaskan RUU tentang Kebidanan masuk dalam Program Legislasi pada tahun 2015-2019, dan telah menjadi RUU Prioritas sejak tahun 2015 sesui dengan usulan Komisi IX, sebagai komisi yang membidangi masalah kesehatan.

Politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, setelah melalui pembahasan secara intensif dan komprehensif RUU usul inisitif DPR ini terdiri dari 13 Bab dan 85 Pasal. Di dalamnya membahas tentang pendidikan kebidanan, bidan warga negara Idonesia lulusan luar negeri, bidan warga negara asing, hak dan kewajiban bidan, organisasi profesi bidan dan hal-hal lain yang dianggap penting. 

“Syukur alhamdulillah pada tanggal 5 Desember 2017 RUU tentang Kebidanan telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Sidang Paripurna. Sistematika rumusan RUU Kebidanan terdiri dari 13 Bab dan 85 Pasal," ungkapnya. 

Erma berharap agar RUU Kebidanan bisa segera bisa dibawa ke Pembahasan Tingkat I. “Besar harapan saya agar kita bersama-sama dapat melakukan pembicaraan tingkat satu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kebidanan ini dengan segera, seefektif dan seefisien mungkin,” ujarnya. 

Sementara itu di lain pihak, Menkes Nila F. Moeloek mengatakan, pemerintah menyambut baik dan mengucapkan terimakasih atas pengajuan RUU Kebidanan yang pada hakikatnya merupakan wujud komitmen dan kesungguhan DPR terhadap pembangunan kesehatan. 

Nila menjelaskan, pembangunan kesehatan sebagai bagian dari pembangunan nasional, bertujuan meningkatkan kesadaran, kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud drajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. “Pembangunan kesehatan merupakan  upaya dan potensi seluruh bangsa, baik masyarakat swasta maupun pemerintah,” jelas Nila. (*)

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Seluruh Bidan di Tanah Air Butuh Perlindungan Hukum - Tribunnews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Seluruh Bidan di Tanah Air Butuh Perlindungan Hukum - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/04/seluruh-bidan-di-tanah-air-butuh.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×