Dies Natalis ke-32, Fakultas Hukum Unwira Sosialisasi Bahaya ... - Okezone
Judul : Dies Natalis ke-32, Fakultas Hukum Unwira Sosialisasi Bahaya ... - Okezone
link : Dies Natalis ke-32, Fakultas Hukum Unwira Sosialisasi Bahaya ... - Okezone
KUPANG - Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang menggelar sosialisasi bahaya narkoba demi menjaga para calon sarjana hukum itu tidak terlibat aksi konsumsi barang haram yang mematikan itu. Dengan demikina, para calon sarjana hukum bisa menjadi generasi penerus bangsa yang berdaya saing dan profesional.
"Sosialisasi bahaya narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Kota Kupang ini dalam rangka dies natalis fakultas yang ke-32 pada 4 Mei 2018 ini," kata Ketua Panitia Dies Natalis Fakultas Hukum Unwira 2018, Ernesta Uba Wohon saat menyampaikan laporan panitia sebelum sosialisasi digelar.
Baca Juga: Kemenristekdikti Danai Kurikulum Bersama Perguruan Tinggi Dalam-Luar Negeri
Menurut dia, pihak fakultas memilih melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba kepada mahasiswa sebagai bekal pengetahuan bagi para generasi muda itu untuk bisa menjaga dan menghindari barang haram yang membahayakan jiwa itu. "Kebetulan juga yang bergelut di badan narkotika ini adalah alumni Fakultas Hukum Unwira," kata Ernest sapaannya. Dia berharap materi yang akan disampaikan bisa benar-benar meresap dan menjadi pedoman dalam hidup mahasiswa ke depan.
Dekan Fakultas Hukum Unwira Kupang Dr Yustinus Pedo, SH MHum, mengatakan secara akademik pelaksanaan belajar mengajar di Fakultas Hukum Unwira hingga ke usia ke-32 tahun ini terus berjalan seiring perkembangan tuntutan zaman. Dikatakannya, saat ini saja sedang diberlakukan sistem pengajaran dengan dua kurikulum yaitu kurikulum kompetensi dan kurikulum perguruan tinggi. "Jadi untuk angkatan 2015 ke bawah kita gunakan kurikulum kompetensi dan angkatan 2016 pake kurikulum perguruan tinggi," katanya.
Dengan memiliki sumber daya dosen sejumlah 13 orang proses belajar mengajar saat ini lebih mengedepankan kepada porsi diskusi yang melibatkan mahasiswa. Hal ini untuk membangkitkan daya analisis mahasiswa terhadap sebuah materi yang disajikan dosen. "Sumber daya dosen kita dua orang doktor, dua orang lain sedang dalam proses doktoral dan selebihnya magister," katanya.
Pengasuh mata kuliah hukum internasional ini mengaku saat ini jumlah mahasiswa sebanyak 318 dan yang aktif berjumlah 225. "Yang terancam untuk dikeluarkan 30 orang dan jumlah alumni sebanyak 891 orang yang terserap di berbagai bidang di negeri ini," kata Yustinus.
Baca Juga: Menristekdikti Ingin Kembangkan Agro Techno Park di Ngawi lewat PSDKU
Sementara itu Kepala Badan Narkotika Kota Kupang Muhammad Sidik dalam paparannya mengatakan masuknya narkoba dan obat terlarang lainnya melalui anak-anak muda dan generasi muda seusia mahasiswa. Karena itu penting diberikan pemahaman akan bahayanya sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan bagi mahasiswa menghindari bahan berbahaya itu.
Secara data, pengguna narkoba saat ini secara nasional mencapai 5,2 juta orang. "Dan itu hampir separuhnya generasi muda," katanya.
Provinsi Nusa Tenggara Timur kata Sidik, adalah salah satu wilayah yang menjadi target pasar baru penjualan narkotika. Apalagi lanjut dia, NTT berada secara geogragif di perbatasan Negara Timor Leste. "Kita sangat terbuka baik melalui darat, laut dan udara sehingga wajib diwaspadai," katanya.
Dia mengaku kesulitan melakukan pengawasan masuknya barang haram itu apalagi melalui laut. "Kita sulit memantau jika ada kapal sandar karena kesulitan peralatan. Narkotika hanya bisa dilacak dengan anjing pelacak. Dan kita masih minim," katanya.
Meskipun demikian dia berharap agar mahasiswa Fakultas Hukum tidak mencoba-coba menggunakan narkoba karena akan memberi ketergantungan. "Ya selain merusak raga dan jiwa juga bisa membawa dampak kematian," katanya
(rhs)
Baca Kelanjutan Dies Natalis ke-32, Fakultas Hukum Unwira Sosialisasi Bahaya ... - Okezone :
KUPANG - Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang menggelar sosialisasi bahaya narkoba demi menjaga para calon sarjana hukum itu tidak terlibat aksi konsumsi barang haram yang mematikan itu. Dengan demikina, para calon sarjana hukum bisa menjadi generasi penerus bangsa yang berdaya saing dan profesional.
"Sosialisasi bahaya narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Kota Kupang ini dalam rangka dies natalis fakultas yang ke-32 pada 4 Mei 2018 ini," kata Ketua Panitia Dies Natalis Fakultas Hukum Unwira 2018, Ernesta Uba Wohon saat menyampaikan laporan panitia sebelum sosialisasi digelar.
Baca Juga: Kemenristekdikti Danai Kurikulum Bersama Perguruan Tinggi Dalam-Luar Negeri
Menurut dia, pihak fakultas memilih melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba kepada mahasiswa sebagai bekal pengetahuan bagi para generasi muda itu untuk bisa menjaga dan menghindari barang haram yang membahayakan jiwa itu. "Kebetulan juga yang bergelut di badan narkotika ini adalah alumni Fakultas Hukum Unwira," kata Ernest sapaannya. Dia berharap materi yang akan disampaikan bisa benar-benar meresap dan menjadi pedoman dalam hidup mahasiswa ke depan.
Dekan Fakultas Hukum Unwira Kupang Dr Yustinus Pedo, SH MHum, mengatakan secara akademik pelaksanaan belajar mengajar di Fakultas Hukum Unwira hingga ke usia ke-32 tahun ini terus berjalan seiring perkembangan tuntutan zaman. Dikatakannya, saat ini saja sedang diberlakukan sistem pengajaran dengan dua kurikulum yaitu kurikulum kompetensi dan kurikulum perguruan tinggi. "Jadi untuk angkatan 2015 ke bawah kita gunakan kurikulum kompetensi dan angkatan 2016 pake kurikulum perguruan tinggi," katanya.
Dengan memiliki sumber daya dosen sejumlah 13 orang proses belajar mengajar saat ini lebih mengedepankan kepada porsi diskusi yang melibatkan mahasiswa. Hal ini untuk membangkitkan daya analisis mahasiswa terhadap sebuah materi yang disajikan dosen. "Sumber daya dosen kita dua orang doktor, dua orang lain sedang dalam proses doktoral dan selebihnya magister," katanya.
Pengasuh mata kuliah hukum internasional ini mengaku saat ini jumlah mahasiswa sebanyak 318 dan yang aktif berjumlah 225. "Yang terancam untuk dikeluarkan 30 orang dan jumlah alumni sebanyak 891 orang yang terserap di berbagai bidang di negeri ini," kata Yustinus.
Baca Juga: Menristekdikti Ingin Kembangkan Agro Techno Park di Ngawi lewat PSDKU
Sementara itu Kepala Badan Narkotika Kota Kupang Muhammad Sidik dalam paparannya mengatakan masuknya narkoba dan obat terlarang lainnya melalui anak-anak muda dan generasi muda seusia mahasiswa. Karena itu penting diberikan pemahaman akan bahayanya sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan bagi mahasiswa menghindari bahan berbahaya itu.
Secara data, pengguna narkoba saat ini secara nasional mencapai 5,2 juta orang. "Dan itu hampir separuhnya generasi muda," katanya.
Provinsi Nusa Tenggara Timur kata Sidik, adalah salah satu wilayah yang menjadi target pasar baru penjualan narkotika. Apalagi lanjut dia, NTT berada secara geogragif di perbatasan Negara Timor Leste. "Kita sangat terbuka baik melalui darat, laut dan udara sehingga wajib diwaspadai," katanya.
Dia mengaku kesulitan melakukan pengawasan masuknya barang haram itu apalagi melalui laut. "Kita sulit memantau jika ada kapal sandar karena kesulitan peralatan. Narkotika hanya bisa dilacak dengan anjing pelacak. Dan kita masih minim," katanya.
Meskipun demikian dia berharap agar mahasiswa Fakultas Hukum tidak mencoba-coba menggunakan narkoba karena akan memberi ketergantungan. "Ya selain merusak raga dan jiwa juga bisa membawa dampak kematian," katanya
(rhs)
Anda sekarang membaca artikel berita Dies Natalis ke-32, Fakultas Hukum Unwira Sosialisasi Bahaya ... - Okezone dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/dies-natalis-ke-32-fakultas-hukum.html