Pakar Hukum Pidana: Kasus Dugaan Pornografi Habib Rizieq Juga ... - Tribunnews

Pakar Hukum Pidana: Kasus Dugaan Pornografi Habib Rizieq Juga ... - Tribunnews Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Pakar Hukum Pidana: Kasus Dugaan Pornografi Habib Rizieq Juga ... - Tribunnews yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Pakar Hukum Pidana: Kasus Dugaan Pornografi Habib Rizieq Juga ... - Tribunnews
link : Pakar Hukum Pidana: Kasus Dugaan Pornografi Habib Rizieq Juga ... - Tribunnews

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai penghentian penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila dengan terlapor Habib Rizieq Shihab di Polda Jabar sudah tepat.

Ia pun mengatakan seharunya kasus dugaan pornografi Habib Rizieq pun seharus dihentikan.

"Mungkin satu lagi yang harus di SP3 juga adalah kasus yang di Jakarta terkait dugaan pornografi itu. Mestinya harus dihentikan itu," kata Mudzakir ketika dihubungi, Jumat (4/5/2018).

Baca: Penyidikan Kasus Habib Rizieq Dihentikan, Pengacara Ambil Barang Bukti di Bareskrim

Menurutnya dalam konteks penegakan hukum terkait Informasi dan Transaksi Elektronik Rizieq dan Firza merupakan korban dari pihak yang mengunggah chat vulgar tersebut.

Bahkan ia menilai pihak yang mengunggah chat tersebutlah yang seharusnya diselidiki pihak kepolisian.

"Dalam teori penegakan hukum berhubungan ITE, yang berbuat jahat itu yang mengupload kepada publik. Sementara yang mengupload kepada publik itu nggak pernah diapa-apain. Nggak pernah dihukum. Jangankan dihukum, Sprindik (diterbitkan Surat Perintah Penyidikan) aja nggak ada," kata Mudzakir.

Baca: Menilik Di Balik Strategi PKB Belum Tentukan Dukungan Kepada Jokowi Atau Prabowo

Sebelumnya pada akhir Januari 2017 jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Polda Metro Jaya pun menetapkan Firza sebagai tersangka pada Selasa (16/5/2017) setelah ia diperiksa selama 12 jam terkait kasus tersebut.

Firza pun disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca: Jaksa Keberatan Dengan Kata Situ, You, dan Idiot Fredrich Yunadi

Kemudian pada Senin (29/5/2017) polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka tanpa perlu terlebih dahulu menunggu Rizieq kembali ke Indonesia setelah melakukan kembali gelar perkara.

Rizieq kemudian disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Pakar Hukum Pidana: Kasus Dugaan Pornografi Habib Rizieq Juga ... - Tribunnews :

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai penghentian penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila dengan terlapor Habib Rizieq Shihab di Polda Jabar sudah tepat.

Ia pun mengatakan seharunya kasus dugaan pornografi Habib Rizieq pun seharus dihentikan.

"Mungkin satu lagi yang harus di SP3 juga adalah kasus yang di Jakarta terkait dugaan pornografi itu. Mestinya harus dihentikan itu," kata Mudzakir ketika dihubungi, Jumat (4/5/2018).

Baca: Penyidikan Kasus Habib Rizieq Dihentikan, Pengacara Ambil Barang Bukti di Bareskrim

Menurutnya dalam konteks penegakan hukum terkait Informasi dan Transaksi Elektronik Rizieq dan Firza merupakan korban dari pihak yang mengunggah chat vulgar tersebut.

Bahkan ia menilai pihak yang mengunggah chat tersebutlah yang seharusnya diselidiki pihak kepolisian.

"Dalam teori penegakan hukum berhubungan ITE, yang berbuat jahat itu yang mengupload kepada publik. Sementara yang mengupload kepada publik itu nggak pernah diapa-apain. Nggak pernah dihukum. Jangankan dihukum, Sprindik (diterbitkan Surat Perintah Penyidikan) aja nggak ada," kata Mudzakir.

Baca: Menilik Di Balik Strategi PKB Belum Tentukan Dukungan Kepada Jokowi Atau Prabowo

Sebelumnya pada akhir Januari 2017 jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Polda Metro Jaya pun menetapkan Firza sebagai tersangka pada Selasa (16/5/2017) setelah ia diperiksa selama 12 jam terkait kasus tersebut.

Firza pun disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca: Jaksa Keberatan Dengan Kata Situ, You, dan Idiot Fredrich Yunadi

Kemudian pada Senin (29/5/2017) polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka tanpa perlu terlebih dahulu menunggu Rizieq kembali ke Indonesia setelah melakukan kembali gelar perkara.

Rizieq kemudian disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Pakar Hukum Pidana: Kasus Dugaan Pornografi Habib Rizieq Juga ... - Tribunnews pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Pakar Hukum Pidana: Kasus Dugaan Pornografi Habib Rizieq Juga ... - Tribunnews dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/pakar-hukum-pidana-kasus-dugaan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×