Kepala KUA Parangloe Canangkan Bebas Korupsi Dan Gratifikasi

Kepala KUA Parangloe Canangkan Bebas Korupsi Dan Gratifikasi Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Kepala KUA Parangloe Canangkan Bebas Korupsi Dan Gratifikasi yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Kepala KUA Parangloe Canangkan Bebas Korupsi Dan Gratifikasi
link : Kepala KUA Parangloe Canangkan Bebas Korupsi Dan Gratifikasi


“Masyarakat Dihimbau Untuk Tidak Bayar Biaya Administrasi yang bersifat Pungli”
Misbahuddin, S. Ag Kepala KUA  Paranglloe


MWawasan, Gowa~ Meneropong sejumlah pelayanan tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) khususnya wilayah kabupaten gow yang terbagi dalam 18 kecamatan, dimana pelayanan KUA tiap kecamatan terdapat perbedaan yang seharusnya sangat ganjil untuk unit kerja yang berfungsi sama.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Parangloe Misbahuddin, S. Ag , angkat bicara seputar pelayanan tingkat KUA khususnya Wilayah Kecamatan Parangloe yang kini di pimpinnya, Misbahuddin menegaskan jika sampai detik ini dirinya menerapkan dengan tegas bahwa Kantor Urusan Agama (KUA)  Parangloe harus bebas Korupsi dan gratifikasi sebagaimana yang terpajang di depan kantornya.

Misbahuddin juga menghimbau kepada seluruh masyarakat,  Khususnya Kecamatan Parangloe, bahwa dala
Misbahuddin juga menghimbau kepada seluruh masyarakat,  Khususnya Kecamatan Parangloe, bahwa dalam pengurusan yang berkaitan dengan KUA Parangloe apakah untuk kepentingan persyaratan penerbitan Akta kelahiran anak dimana syarat oleh Pencatatan Sipil yang harus melampirkan Buku Nikah orang tua yang telah dilegalisir oleh KUA setempat, atau pengurusan apapun tidak dikenai biaya, kecuali satu kewajiban yang harus dipenuhi dalam hal proses pernikahan.

Masyarakat yang hendak menikah atau menikahkan anaknya di rumah berkewajiban membayar uang nikah sebesar Rp. 600.000,- itupun masyarakat boleh mentransfer langsung melalui rekening yang ditentukan, namun apabila yang bersangkutan siap dinikahkan di Kantor KUA setempat maka yang bersangkutan tidak dikenai biaya alias gratis.

Lebih jauh dijatakan Misbahuddin bagi yang menikah di luar Kantor tidak dikenai biaya, dengan syarat menyerahkan surat keterangan masyarakat tidak mampu yang diterbitkan pemerintah desa atau camat setempat. 

  “ Saya selaku Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Parangloe menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Parangloe agar segera menyampaikan ke saya apabila di lingkup KUA Parangloe terdapat pungutan yang tidak sesuai dengan prosedur yang kemungkinan dilakukan oleh aparat saya," tegasnya.

Hal ini   terus saya sampaikan tiap tampil apakah dalam pesta pernikahan atau di rumah ibadah,."saya sering sampaikan bahwa masayarakat yang hendak mengurus di KUA Parangloe jangan sekali-kali menyerahkan uang ke aparat KUA dalam hal kepentingan administrasi, segala pengurusan di KUA Parangloe gratis, kecuali pelayanan pernikahan di luar kantor yang sudah ditentukan”, ungkap Misbahuddin.


#Arfah / Ichwan

Sekianlah berita Kepala KUA Parangloe Canangkan Bebas Korupsi Dan Gratifikasi pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Kepala KUA Parangloe Canangkan Bebas Korupsi Dan Gratifikasi dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/kepala-kua-parangloe-canangkan-bebas.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×