Ketua MPR : HTI Kalah di PTUN, Hukum Harus Dipatuhi - Gatra
Judul : Ketua MPR : HTI Kalah di PTUN, Hukum Harus Dipatuhi - Gatra
link : Ketua MPR : HTI Kalah di PTUN, Hukum Harus Dipatuhi - Gatra

"Putusan sudah jatuh, maka patuhi. Kita negara hukum," katanya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5). Namun, menurut Ketua Umum PAN ini, bila HTI ingin mengajukan banding atau menempuh jalur hukum lain, maka hal tersebut dilindungi oleh hukum negara. "Masalah nanti ada jalur lain untuk menunyut, silahkan saja," tegasnya.
Majelis hakim juga menolak permohonan penundaan dari Ex HTI atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI atas pencabutan status badan hukum Ex HTI sebagai Ormas, dan menghukum Ex HTI. HTI untuk membayar biaya perkara menurut hukum. Menurut majelis, gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.
Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum. HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017, tentang pencabutan ormas tersebut dicabut. "Dari bukti yang diajukan para pihak, banyak bukti yang menunjukkan upaya mengubah Pancasila," kata ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana.
Reporter: Ervan Bayu
Editor : Birny Birdieni
Baca Kelanjutan Ketua MPR : HTI Kalah di PTUN, Hukum Harus Dipatuhi - Gatra :

"Putusan sudah jatuh, maka patuhi. Kita negara hukum," katanya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5). Namun, menurut Ketua Umum PAN ini, bila HTI ingin mengajukan banding atau menempuh jalur hukum lain, maka hal tersebut dilindungi oleh hukum negara. "Masalah nanti ada jalur lain untuk menunyut, silahkan saja," tegasnya.
Majelis hakim juga menolak permohonan penundaan dari Ex HTI atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI atas pencabutan status badan hukum Ex HTI sebagai Ormas, dan menghukum Ex HTI. HTI untuk membayar biaya perkara menurut hukum. Menurut majelis, gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.
Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum. HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017, tentang pencabutan ormas tersebut dicabut. "Dari bukti yang diajukan para pihak, banyak bukti yang menunjukkan upaya mengubah Pancasila," kata ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana.
Reporter: Ervan Bayu
Editor : Birny Birdieni
Anda sekarang membaca artikel berita Ketua MPR : HTI Kalah di PTUN, Hukum Harus Dipatuhi - Gatra dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/ketua-mpr-hti-kalah-di-ptun-hukum-harus.html