Ketua MPR : HTI Kalah di PTUN, Hukum Harus Dipatuhi - Gatra

Ketua MPR : HTI Kalah di PTUN, Hukum Harus Dipatuhi - Gatra Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Ketua MPR : HTI Kalah di PTUN, Hukum Harus Dipatuhi - Gatra yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Ketua MPR : HTI Kalah di PTUN, Hukum Harus Dipatuhi - Gatra
link : Ketua MPR : HTI Kalah di PTUN, Hukum Harus Dipatuhi - Gatra

Jakarta, Gatra.com- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menjatuhkan putusan atas gugatan dari Ex Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (Ex HTI) yang memenangkan Kementerian Hukum dan HAM RI dan menolak Gugatan HTI. Menanggapi putusan hakim tersebut, Ketua MPR, Zulkifli Hasan meminta agar HTI untuk mematuhi putusan hakim.

"Putusan sudah jatuh, maka patuhi. Kita negara hukum," katanya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5). Namun, menurut Ketua Umum PAN ini, bila HTI ingin mengajukan banding atau menempuh jalur hukum lain, maka hal tersebut dilindungi oleh hukum negara. "Masalah nanti ada jalur lain untuk menunyut, silahkan saja," tegasnya.

Majelis hakim juga menolak permohonan penundaan dari Ex HTI atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI atas pencabutan status badan hukum Ex HTI sebagai Ormas, dan menghukum Ex HTI. HTI untuk membayar biaya perkara menurut hukum. Menurut majelis, gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.

Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum. HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017, tentang pencabutan ormas tersebut dicabut. "Dari bukti yang diajukan para pihak, banyak bukti yang menunjukkan upaya mengubah Pancasila," kata ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana.


Reporter: Ervan Bayu

Editor : Birny Birdieni

Let's block ads! (Why?)


Baca Kelanjutan Ketua MPR : HTI Kalah di PTUN, Hukum Harus Dipatuhi - Gatra :
Jakarta, Gatra.com- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menjatuhkan putusan atas gugatan dari Ex Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (Ex HTI) yang memenangkan Kementerian Hukum dan HAM RI dan menolak Gugatan HTI. Menanggapi putusan hakim tersebut, Ketua MPR, Zulkifli Hasan meminta agar HTI untuk mematuhi putusan hakim.

"Putusan sudah jatuh, maka patuhi. Kita negara hukum," katanya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5). Namun, menurut Ketua Umum PAN ini, bila HTI ingin mengajukan banding atau menempuh jalur hukum lain, maka hal tersebut dilindungi oleh hukum negara. "Masalah nanti ada jalur lain untuk menunyut, silahkan saja," tegasnya.

Majelis hakim juga menolak permohonan penundaan dari Ex HTI atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI atas pencabutan status badan hukum Ex HTI sebagai Ormas, dan menghukum Ex HTI. HTI untuk membayar biaya perkara menurut hukum. Menurut majelis, gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.

Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum. HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017, tentang pencabutan ormas tersebut dicabut. "Dari bukti yang diajukan para pihak, banyak bukti yang menunjukkan upaya mengubah Pancasila," kata ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana.


Reporter: Ervan Bayu

Editor : Birny Birdieni

Let's block ads! (Why?)


Sekianlah berita Ketua MPR : HTI Kalah di PTUN, Hukum Harus Dipatuhi - Gatra pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Ketua MPR : HTI Kalah di PTUN, Hukum Harus Dipatuhi - Gatra dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/ketua-mpr-hti-kalah-di-ptun-hukum-harus.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×