Konsep Akad Menurut Hukum Islam dan Perjanjian Menurut KUH ... - hukumonline.com
Judul : Konsep Akad Menurut Hukum Islam dan Perjanjian Menurut KUH ... - hukumonline.com
link : Konsep Akad Menurut Hukum Islam dan Perjanjian Menurut KUH ... - hukumonline.com
Pertanyaan :
Konsep Akad Menurut Hukum Islam dan Perjanjian Menurut KUH Perdata
Apakah akad dalam Hukum Islam sama dengan pengertian perjanjian dalam Hukum Perdata Barat?
Intisari:
Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan). Istilah al-‘aqdu (akad) dapat disamakan dengan istilah verbintenis (perikatan) dalam KUHPerdata. Sedangkan istilah al-‘ahdu (janji) dapat disamakan dengan istilah perjanjian atau overeenkomst. Pada dasarnya prinsip-prinsip akad sebenarnya hampir sama dengan asas hukum perjanjian berdasarkan hukum positif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Perdata yang berlaku di Indonesia.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Perdata
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
-
Kesepakatan para pihak
Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan (dwaling, mistake), paksaan (dwang, dures), dan penipuan (bedrog, fraud). Secara a contrario, berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata, perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karena adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
-
Kecakapan para pihak
Menurut Pasal 1329 KUHPerdata, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang.
-
Mengenai suatu hal tertentu
Hal tertentu artinya adalah apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak barang yang dimaksudkan dalam perjanjian ditentukan jenisnya. Menurut Pasal 1333 KUHPerdata, objek perjanjian tersebut harus mencakup pokok barang tertentu yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan jenisnya. Pasal 1332 KUHPerdata menentukan bahwa objek perjanjian adalah barang-barang yang dapat diperdagangkan.
-
Sebab yang halal
Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Hal ini diatur dalam Pasal 1337 KUHPerdata.
Jadi menurut Hukum Perdata Barat (KUHPerdata), perjanjian itu merupakan perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih lainnya.
Akad dalam Hukum Islam
Sedangkan akad, menurut Gemala Dewi, Wirdyaningsih dan Yeni Salma Barlinti dalam bukunya Hukum Perikatan Islam di Indonesia (hal. 45), merupakan salah satu istilah dalam Al-Quran yang berhubungan dengan perjanjian. Istilah perjanjian dalam Al-Quran tersebut adalah: al-‘aqdu (akad) dan al-‘ahdu (janji).
Akad menurut Irma Devita, dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah (hal.2), adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran), dan qabul (penerimaan).
-
Tidak berubah (konstan)
Yang dimaksud dengan tidak berubah adalah mengenai nilai objek jual belinya (dalam hal perjanjian jual beli atau proporsi bagi hasil (nisbah) dalam perjanjian kerja sama bagi hasil). Pada konsep dasarnya, prinsip syariah tidak menganggap uang sebagai komoditas. Oleh karena itu, tidak dikenal adanya prinsip time value of money.
Contoh:
Uang 1 juta pada hari ini dan uang Rp1 juta pada tiga tahun lagi, nilainya tetap saja sama. Sedangkan dalam hal bank konvensional, uang Rp1 juta pada hari ini berbeda nilainya dengan uang Rp1 juta pada tiga tahun lagi. Ini terjadi karena adanya konsep bunga. Artinya, apabila tingkat bunga 10% per tahun, uang Rp1 juta pada hari ini nilainya sama dengan uang Rp1,3 juta pada tiga tahun lagi (ditambah bunganya 30%).
-
Trasparan
Transparan artinya tidak ada tipu muslihat, semua hak dan kewajiban masing-masing pihak diungkap secara tegas dan jelas dalam akad perjanjian. Pengungkapan hak dan kewajiban ini terutama yang berhubungan dengan risiko yang mungkin akan dihadapi masing-masing pihak.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa akad adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan).
Istilah al-‘aqdu (akad) dapat disamakan dengan istilah verbintenis (perikatan) dalam KUHPerdata. Sedangkan istilah al-‘ahdu (janji) dapat disamakan dengan istilah perjanjian atau overeenkomst.
Pada dasarnya, prinsip-prinsip akad sebenarnya hampir sama dengan asas hukum perjanjian berdasarkan hukum positif yang diatur dalam KUHPerdata yang berlaku di Indonesia.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
-
Gemala Dewi, Wirdyaningsih dan Yeni Salma Barlinti.2007. Hukum Perikatan Islam di Indonesia.Jakarta:Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
-
Irma Devita.2011.Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah.Bandung: Kaifa PT Mizan Pustaka
Baca Kelanjutan Konsep Akad Menurut Hukum Islam dan Perjanjian Menurut KUH ... - hukumonline.com :
Pertanyaan :
Konsep Akad Menurut Hukum Islam dan Perjanjian Menurut KUH Perdata
Apakah akad dalam Hukum Islam sama dengan pengertian perjanjian dalam Hukum Perdata Barat?
Intisari:
Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan). Istilah al-‘aqdu (akad) dapat disamakan dengan istilah verbintenis (perikatan) dalam KUHPerdata. Sedangkan istilah al-‘ahdu (janji) dapat disamakan dengan istilah perjanjian atau overeenkomst. Pada dasarnya prinsip-prinsip akad sebenarnya hampir sama dengan asas hukum perjanjian berdasarkan hukum positif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Perdata yang berlaku di Indonesia.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Perdata
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
-
Kesepakatan para pihak
Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan (dwaling, mistake), paksaan (dwang, dures), dan penipuan (bedrog, fraud). Secara a contrario, berdasarkan Pasal 1321 KUHPerdata, perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karena adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
-
Kecakapan para pihak
Menurut Pasal 1329 KUHPerdata, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang.
-
Mengenai suatu hal tertentu
Hal tertentu artinya adalah apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak barang yang dimaksudkan dalam perjanjian ditentukan jenisnya. Menurut Pasal 1333 KUHPerdata, objek perjanjian tersebut harus mencakup pokok barang tertentu yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan jenisnya. Pasal 1332 KUHPerdata menentukan bahwa objek perjanjian adalah barang-barang yang dapat diperdagangkan.
-
Sebab yang halal
Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Hal ini diatur dalam Pasal 1337 KUHPerdata.
Jadi menurut Hukum Perdata Barat (KUHPerdata), perjanjian itu merupakan perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih lainnya.
Akad dalam Hukum Islam
Sedangkan akad, menurut Gemala Dewi, Wirdyaningsih dan Yeni Salma Barlinti dalam bukunya Hukum Perikatan Islam di Indonesia (hal. 45), merupakan salah satu istilah dalam Al-Quran yang berhubungan dengan perjanjian. Istilah perjanjian dalam Al-Quran tersebut adalah: al-‘aqdu (akad) dan al-‘ahdu (janji).
Akad menurut Irma Devita, dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah (hal.2), adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran), dan qabul (penerimaan).
-
Tidak berubah (konstan)
Yang dimaksud dengan tidak berubah adalah mengenai nilai objek jual belinya (dalam hal perjanjian jual beli atau proporsi bagi hasil (nisbah) dalam perjanjian kerja sama bagi hasil). Pada konsep dasarnya, prinsip syariah tidak menganggap uang sebagai komoditas. Oleh karena itu, tidak dikenal adanya prinsip time value of money.
Contoh:
Uang 1 juta pada hari ini dan uang Rp1 juta pada tiga tahun lagi, nilainya tetap saja sama. Sedangkan dalam hal bank konvensional, uang Rp1 juta pada hari ini berbeda nilainya dengan uang Rp1 juta pada tiga tahun lagi. Ini terjadi karena adanya konsep bunga. Artinya, apabila tingkat bunga 10% per tahun, uang Rp1 juta pada hari ini nilainya sama dengan uang Rp1,3 juta pada tiga tahun lagi (ditambah bunganya 30%).
-
Trasparan
Transparan artinya tidak ada tipu muslihat, semua hak dan kewajiban masing-masing pihak diungkap secara tegas dan jelas dalam akad perjanjian. Pengungkapan hak dan kewajiban ini terutama yang berhubungan dengan risiko yang mungkin akan dihadapi masing-masing pihak.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa akad adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan).
Istilah al-‘aqdu (akad) dapat disamakan dengan istilah verbintenis (perikatan) dalam KUHPerdata. Sedangkan istilah al-‘ahdu (janji) dapat disamakan dengan istilah perjanjian atau overeenkomst.
Pada dasarnya, prinsip-prinsip akad sebenarnya hampir sama dengan asas hukum perjanjian berdasarkan hukum positif yang diatur dalam KUHPerdata yang berlaku di Indonesia.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
-
Gemala Dewi, Wirdyaningsih dan Yeni Salma Barlinti.2007. Hukum Perikatan Islam di Indonesia.Jakarta:Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
-
Irma Devita.2011.Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah.Bandung: Kaifa PT Mizan Pustaka
Anda sekarang membaca artikel berita Konsep Akad Menurut Hukum Islam dan Perjanjian Menurut KUH ... - hukumonline.com dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/05/konsep-akad-menurut-hukum-islam-dan.html