HUT RI KE-73, Bamar Binaan Lapas Kelas II B Bebas Tanpa Syarat

HUT RI KE-73, Bamar Binaan Lapas Kelas II B Bebas Tanpa Syarat Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul HUT RI KE-73, Bamar Binaan Lapas Kelas II B Bebas Tanpa Syarat yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : HUT RI KE-73, Bamar Binaan Lapas Kelas II B Bebas Tanpa Syarat
link : HUT RI KE-73, Bamar Binaan Lapas Kelas II B Bebas Tanpa Syarat


MWawasan, Solok~ Jum'at tanggal 17 Agustus 2018 pukul 07.30 wib bertempat di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Solok Jalan Kapten Bahar Hamid Kelurahan Laing Kota Solok telah berlangsung kegiatan Acara Penyerahan Remisi pada tahun 2018 oleh Bapak Walikota Solok kepada warga binaan Lapas kelas II B Solok.

Adapun warga Binaan mendapatkan Remisi sebanyak 236 orang dan teristimewa  lagi dari banyaknya yang dapat remisi ada satu yang bebas tanpa syarat yaitu  Bamar.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh  Zul Elfian Walikota Solok  Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana yang telah diatur dalam pasal 14 ayat (1) UU No. 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan.

Juga paparan kalapas Karto Dahardjo Bc. IP. SH. MH,  remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistim permasyarakatan di Dalam mekanisme ini dimungkinkan seorang warga binaan permasyarakatan yang melalui pembinaan dilapas maksimum sekuriti secepat mungkin dapat berpindah kelapas medium sekuriti lalu asimilasi ke lapas minimum sekuriti karna prilaku yang sudah menunjukan perubahan yang positif.

Pemberian SK Remisi kepada perwakilan Narapidana oleh Walikota Solok Pada HUT RI Ke- 73, 17  Agustus 2018 yang di wakili oleh Narapidana yang  bebas tanpa ber syarat dengan putusan Pengadilan Negeri  Hukuman 1 tahun 6 bulan Yaitu Bama Pgl.Samar Aliar Qamar yang tinggal di jalan lubuk sikarah Rt.01/Rw.02 Kelurahan Sinapa piliang  Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.

Kemudian Walikota Solok berserta rombongan melihat hasil karya/ kerajinan oleh  warga binaan Lapas Kelas II B Solok mudahan karya -karya warga binaan ini dapat menjadi suatu lapangan kerja  Supaya tidak ada yang mengangur dan putus asa setelah bebas nanti juga suadah menciptakan lapangan kerja sendiri, tambahnya Kalapas.

Dihadiri Walikota Solok H. Zul Elfian, SH, M.Si, Wakil Walikota Solok Reinier, ST, MM, Dandim 0309/Solok yang diwakili Oleh Kasdim Mayor Inf Supadi, Kapolres Solok Kota yang diwakili oleh AKP Poniman Kasat Sabhara Polres Solok Kota, Waka Polres Solok Kompol El. Lase, Ka Lapas Kelas II B Solok Karto Rahardjo, Bc, IP, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Solok atau yang mewakili Musral, Ketua Pengadilan Negeri Kota Solok, Danramil 01/Kubung Kapten Inf P. Simajorang, Forum koordinasi pimpinan daerah Kota/Kabupaten Solok,Para tamu undangan dan pihak insan pers media cetak maupun elektronik.


#Bayu

Sekianlah berita HUT RI KE-73, Bamar Binaan Lapas Kelas II B Bebas Tanpa Syarat pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita HUT RI KE-73, Bamar Binaan Lapas Kelas II B Bebas Tanpa Syarat dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2018/08/hut-ri-ke-73-bamar-binaan-lapas-kelas.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×