Terkait Hak Jawab Jamalis yang Dikirimkan Melalui Oknum Wartawan, Ketua Harian Awak Angkat Bicara

Terkait Hak Jawab Jamalis yang Dikirimkan Melalui Oknum Wartawan, Ketua Harian Awak Angkat Bicara Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Terkait Hak Jawab Jamalis yang Dikirimkan Melalui Oknum Wartawan, Ketua Harian Awak Angkat Bicara yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Terkait Hak Jawab Jamalis yang Dikirimkan Melalui Oknum Wartawan, Ketua Harian Awak Angkat Bicara
link : Terkait Hak Jawab Jamalis yang Dikirimkan Melalui Oknum Wartawan, Ketua Harian Awak Angkat Bicara

MWawasan, Padang (SUMBAR)~ Aneh memang, Kabid SDA Dinas PUPR Limapuluh Kota, Jamalis, ST mengirimkan hak jawab tertanggal 13 April 2020 ke redaksi Kongkrit.com terkait pemberitaan melalui oknum wartawan. Hal tersebut terlihat dari oknum wartawan yang mengirimkan langsung ke redaksi Kongkrit.com via WhatsApp dan Email. Hal itu dipertanyakan Ketua Harian Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK), Ismail Novendra yang juga wartawan utama, ketika Kongkrit.com minta pendapat terkait pemuatan hak jawab dari narasumber.

"Aneh, kok bisa Kabid SDA DPUPR Limapuluh Kota Jamalis mengirimkan hak jawab melalui oknum wartawan, seharusnya dia yang  langsung mengirim ke redaksi media yang bersangkutan," ucapnya.

Ketua Harian AWAK juga meminta kepada oknum wartawan jangan mau dijadikan "kudo palajang bukik" atau diadu domba dalam hal pemberitaaan.

"Oknum wartawan jangan mau dijadikan kudo palajang bukik atau diadu domba dalam hal pemberitaan," ingat Ismail.

Ketua Harian Awak menambahkan, setiap media wajib memuat Hak Jawab narasumber dan itu diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Setiap media wajib memuat Hak Jawab narasumber apabila narasumber merasa keberatan dengan pemberitaan, tapi tidak harus meminta maaf kepada narasumber, hal itu tidak ada diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers kecuali itu rekomendasi dari Dewan Pers," tegasnya. 

#Tim

Sekianlah berita Terkait Hak Jawab Jamalis yang Dikirimkan Melalui Oknum Wartawan, Ketua Harian Awak Angkat Bicara pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Terkait Hak Jawab Jamalis yang Dikirimkan Melalui Oknum Wartawan, Ketua Harian Awak Angkat Bicara dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2020/04/terkait-hak-jawab-jamalis-yang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×