Diduga Penjual Narkoba,Warga Nibung Ditangkap Satres Polres Muratara

Diduga Penjual Narkoba,Warga Nibung Ditangkap Satres Polres Muratara Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Diduga Penjual Narkoba,Warga Nibung Ditangkap Satres Polres Muratara yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Diduga Penjual Narkoba,Warga Nibung Ditangkap Satres Polres Muratara
link : Diduga Penjual Narkoba,Warga Nibung Ditangkap Satres Polres Muratara

 
MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Tengah berada di dalam pondok tiga terduga penjual narkotika jenis Shabu ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara). Ketiga terduga tersangka penjual narkotika tersebut yakni Andi Umar (40) warga SP 11 Desa Kelumpang Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Mardoni (29) warga Dusun II Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas dan Lukman Fandri (39) warga Dusun II, Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Para tersangka terduga penjual narkotika ditangkap, Selasa (23/7/2024) waktu yang berbeda. Tersangka Andi Umar (40) ditangkap di belakang rumah tersangka, sekitar pukul 15.00 wib. Tersangka Mardoni (29) ditangkap di pondok di kebun kelapa sawit di Desa Simpang Nibung, sekitar pukul 16.00 wib. Terakhir tersangka Lukman Fandri (39) ditangkap di sebuah pondok milik tersangka sekitar pukul 17.00 wib. 

Dari penangkapan tersangka Andi Umar (40) berhasil diamankan barang bukti berupa 13  bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto  2,94 gram. Satu buah kotak plastic warna Bening. Satu helai celana pendek motif kotak – kotak warna cokelat. 

Selanjutnya dari tersangka Mardoni diamankan barang bukti berupa  5 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto  9,07 gram. Dua unit timbangan digital. Enam bungkus plastic klip bening. Satu buah sekop pipet. Delapan korek api gas. Lima buah Alat Hisap Shabu (BONG), sepuluh  buah pirek kaca. Dan satu buah tas selempang warna hitam. 

Terakhir dari tersangka Lukman Fandri (39) diamankan barang bukti berupa Satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto  0,44 gram, Satu buah pirek kaca berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,39 gram,  satu unit hand Pone warna merah dan satu bilah pisau

Tersangka Andi Umar (40) ditangkap sesuai dengan LP/A/36/VII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 23 Juli 2024. Kemudian tersangka Mardoni (29) ditangkap sesuai dengan LP/A/37/VII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 23 Juli 2024. Terakhir tersangka Lukman Fandri (39) ditangkap sesuai dengan LP/A/38/VII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 23 Juli 2024.

"Benar ketiga tersangka penjual narkotika jenis Shabu ini ditangkap di tanggal yang sama, cuma waktu yang berbeda. Dan sekarang ketiganya sudah diamankan di Mapolres Muratara", kata Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, didampingi Kanit Idik II, Ipda M Farigal Putra, saat di konfirmasi Rabu (7/8/2024). 

Dijelaskan Kasat saat ditangkap tersangka Andi Umar menyimpan barang bukti di saku celana sebelah kiri. Sementara tersangka Mardoni ditangkap berkat nyanyian Andi Umar. Sedangkan Lukman Fandri ditangkap berkat nyanyian dari tersangka Mardoni.

"Ya ketiga tersangka diamankan ditempat yang berbeda,  berdasarkan pengembangan atau pengakuan tersangka", jelasnya. 

Sedangkan,  lanjutnya handpone milik tersangka Lukman Fandri diserahkan oleh pihaknya kepada Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk diselebrit.  Agar bisa mengetahui jejaringan tersangka dimana saja.

"Sekarang masih menunggu informasi dari Polda Sumsel,  terkait dari informasi handpone milik tersangka Lukman Fandri", katanya. 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tersangka Andi Umar ini sempat melarikan diri,  namun dengan kesigapan personil Satnarkoba akhirnya bisa diamankan.

Untuk ketiga tersangka dikenakan pasal 114 primer 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, acaman hukuman mati dan apabilah ayat 2 acaman Enam tahun penjara, pungkasnya.

#A.Rahman

Sekianlah berita Diduga Penjual Narkoba,Warga Nibung Ditangkap Satres Polres Muratara pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Diduga Penjual Narkoba,Warga Nibung Ditangkap Satres Polres Muratara dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2024/08/diduga-penjual-narkobawarga-nibung.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×