Diduga APH Polrestabes Semarang Tutup Mata Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di SPBU 44.501.44 Silayur Kota Semarang

Diduga APH Polrestabes Semarang Tutup Mata Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di SPBU 44.501.44 Silayur Kota Semarang Pados Berita Terupdate, kali ini Pados Berita akan memberikan informasi berita penting terbaru, viral dan aktual dengan judul Diduga APH Polrestabes Semarang Tutup Mata Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di SPBU 44.501.44 Silayur Kota Semarang yang telah tim pados berita analisa, rangkum dan cari persiapkan dengan matang untuk anda baca semua. Semoga imformasi berita terbaru yang kami sajikan mengenai Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda menjadikan kita semua manusia yang berilmu dan barokah bagi semuanya.

Judul : Diduga APH Polrestabes Semarang Tutup Mata Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di SPBU 44.501.44 Silayur Kota Semarang
link : Diduga APH Polrestabes Semarang Tutup Mata Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di SPBU 44.501.44 Silayur Kota Semarang


MWawasan, Kota Semarang  (JATENG)~ Diduga Aparat Penegak hukum Polrestabes Semarang tutup mata dan terkesan membiarkan dengan adanya tindakan hukum yang di lakukan oleh SPBU 44.501.44 Silayur - Kota Semarang yang terkesan bekerja sama dengan mafia BBM demi mencari keuntungan pribadi.

SPBU 44.501.44 Silayur - Kota Semarang, yang berada di *Jl. Moch Ichsan, Bringin, kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah* yang sebelumnya di temukan oleh awak media terkait Kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar.

PIhak dari SPBU 44.501.44 Silayur - Kota Semarang diduga kuat  melayani mobil tangki siluman/kendaraan modifikasi pengangkut Solar subsidi, yang terpantau media pada *hari SELASA ( 24/09/2024 ) Pukul 14.20*  di temukan beberapa pelaku pelangsir BBM bersubsidi jenis solar menggunakan kendaraan yang telah di modifikasi,nampak mobil siluman jenis *Truck Box berwarna Putih* dengan plat nomor *G 8259 GZ* diketahui sedang mengangsu BBM bersubsidi jenis solar secara terang terangan.

pihak operator SPBU 44.501.44 Silayur - Kota Semarang sendiri seakan akan telah mengetahui dan bahkan di duga ada kerja sama untuk melayani mobil modifikasi/mobil ngangsu yang tampak telah dikondisikan.

informasi yang didapat awak media setelah melakukan konfirmasi kepada driver tersebut kalau pemilik armada tersebut bernama *JERICO* yang diduga kuat *sebagai oknum anggota TNI yang masih aktif*

Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,”.

Begitu sangat jelas ada aturan UU nya, bahkan sanksi bahkan pidananya. Pembeli BBM dengan jerigen atau jenis lainnya dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.

Kami selaku awak media akan mengkonfirmasi temuan yang dilakukan tim kami tersebut dengan beberapa pihak terkait diantaranya Pertamina dan BPH Migas bahkan aparat kepolisian Polrestabes Semarang serta Polda Jateng.


#Red/TIM

Sekianlah berita Diduga APH Polrestabes Semarang Tutup Mata Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di SPBU 44.501.44 Silayur Kota Semarang pada kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel berita lainnya.


Anda sekarang membaca artikel berita Diduga APH Polrestabes Semarang Tutup Mata Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Di SPBU 44.501.44 Silayur Kota Semarang dengan alamat link https://padosberita.blogspot.com/2024/09/diduga-aph-polrestabes-semarang-tutup.html

Subscribe to receive free email updates:

AdBlock Detected!

Suka dengan blog ini? Silahkan matikan ad blocker browser anda.

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your ad blocker.

Thank you!

×